Terkini.id, Transportasi – Pemerintah telah mengatur larangan mudik untuk tahun ini dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menyatakan, larangan mudik berlaku Jumat, 24 April 2020, pukul 00.00 WIB.
“Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub melalui konferensi pers virtual, Kamis lalu, 23 April 2020.
Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api. Mengingat pengecualian hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Maskapai Penerbangan

Secara khusus, Kementrian Perhubungan telah resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Kemudian untukrefund tiket, Kemenhub melalui teleconference menjelaskan bahwa masyarakat yang terlanjur booking tiket sebelum diputuskan Permenhub tersebut, dapat melakukan refund ke masing-masing maskapai.
Akan tetapi, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.
“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” jelas Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara, saat teleconference dengan wartawan, Kamis 23 April 2020.
Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Novie melanjutkan, melalui aturan tersebut, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. Misalnya dengan alternatif penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.
Sehingga refund nantinya berupa voucher sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang tersebut, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” terang Novie.
Kereta Api

Pemerintah resmi melarang mudik tahun 2020 dan berlaku sejak Jumat 24 April 2020.
Terkait tiket yang sudah dibooking oleh calon penumpang, Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 mengatakan, bagi calon penumpang yang telah membeli tiket untuk mudik lebaran tetap dapat membatalkan tiketnya secara mandiri melalui aplikasi KAI Access.
“Untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer,” jelas Eva melalui rilisnya Kamis, 23 April 2020.
Kebijakan refund tiket tersebut dapat dilakukan juga di berbagai Daerah Operasional (DAOP) yang lainnya di Pulau Jawa yakni DAOP 2 sampai DAOP 9 dengan besaran tiket yang akan dikembalikan secara penuh pula.
Pelanggan atau calon penumpang juga dapat menghubungi contact center KAI 121 jika ingin mendapat panduan lebih lanjut.
PELNI

Pemerintah menetapkan larangan mudik yang berlaku mulai Jumat lalu, 24 April 2020. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan sampai tanggal 8 Juni 2020.
Yahya Kuncoro, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI menjelaskan, bahwa bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket maka bisa mengajukan refund dan dana akan dikembalikan 100 persen.
“Terkait pembatalan tiket selama periode keberangkatan yang dilarang oleh pemerintah maka refund 100 persen,” ujar Yahya dalam rilis resminya, Jumat lalu, 24 April 2020.
Refund PELNI hanya dapat dilakukan di kantor cabang resmi PELNI, bukan partner penjualan tiket.
Bagi penumpang yang membeli tiket PELNI melalui agen perjalanan, juga harus mengajukan refund lewat call center resmi dan loket di kantor cabang PELNI resmi.
“Untuk refund bisa menghubungi call center kami 162 atau datang langsung ke loket cabang terdekat,” jelas Yahya.
Selain itu, pada waktu pembatalan tiket calon penumpang wajib membawa kartu identitas (KTP) asli dan juga fotokopi KTP. Juga jangan lupa membawa dan menunjukkan kode booking tiket untuk verifikasi data.
Pengajuan pembatalan tiket ini juga diwajibkan dilakukan maksimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan.
Apabila pengajuan dilakukan kurang dari 6 jam sebelum keberangkatan atau bahkan setelah kapal berangkat, maka tiket akan hangus.
“Saat ini pengajuan refund secara online belum bisa dilakukan karena sedang tahap pengembangan. Namun ke depan segala aktivitas pembayaran akan diberlakukan secara online,” kata Yahya.
Sebelumnya, PELNI telah menutup layanan pembelian tiket di loket kantor pusat untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Sesuai dengan instruksi pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19, maka dengan ini disampaikan bahwa untuk 14 hari ke depan, pelayanan loket di kantor pusat PT PELNI (Persero) sementara tidak bisa melayani penjualan tiket,” seperti tertera pada keterangan unggahan Facebook PT PELNI, Senin, 16 Maret 2020.
Bus

Selain pesawat, kereta api, dan PELNI, refund tiket mudik 2020 juga bisa dilakukan bagi calon penumpang bus.
Seperti diketahui, larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara penuh.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, calon penumpang yang telah membeli bus pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket (refund) di loket perusahaan otobus (PO) yang berada di tiap terminal.
“Itu langsung ke pihak PO untuk refund tapi kita fasilitasi,” kata Bernad kepada awak media, Jumat, 24 April 2020.
Adapun syarat refund tiket bus pada umumnya, kata Bernad, calon penumpang cukup membawa bukti fisik tiket dan tanda pengenal, seperti KTP ke loket PO bus masing-masing.
“(Bawa) bukti tiket atau bukti booking dan tanda pengenal. Tadi saya diinfokan demikian dari pihak PO,” ujar Bernad.
Pengembalian nantinya akan diberikan langsung secara tunai kepada calon penumpang.
Adapun untuk calon penumpang bus yang membeli tiket secara online melalui pihak PO, juga dapat membawa tanda bukti pembayaran tiket dan tanda pengenal ke loket PO bus masing-masing.
“Ada yang dibalikan cash untuk (tiket bus) keberangkatan hari ini yang tadi saya lihat,” ujar Bernad.
Sementara itu, Koordinator Lapangan PO Bus Pahala Kencana Wahyudi mengatakan, kebijakan refund di perusahaannya dikembalikan berupa voucher.
“Voucher ini bisa ditukarkan kapan saja batas waktu satu tahun, dan ini nilainya sama seratus persen sesuai aturan pemerintah,” kata Wahyudi saat dihubungi media, Minggu, 26 April 2020.
Meski demikian, voucher tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak, kata dia. Karena memang hal semacam ini sudah diantisipasi oleh pihak manajemen jauh-jauh hari.
Yudi juga mengatakan bahwa untuk pembelian tiket bus di atas tanggal 24 April sudah dihentikan atau close system.
Penulis: Moh Ali Ghufron