Nilai Tidak Aman Menhan Hentikan Penggunaan Aplikasi Zoom
Komentar

Nilai Tidak Aman Menhan Hentikan Penggunaan Aplikasi Zoom

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Pertahanan tidak mengizinkan pegawainya menggunakan aplikasi Zoom saat melakukan rapat virtual saat pandemi Corona. Alasan keamanan adalah salah satu yang menjadi latar belakang larangan tersebut.

Situasi terkini, dengan adanya pandemi Corona, marak penggunaan zoom sebagai alternatif untuk berbagai kebutuhan komunikasi utamanya dalam hal rapat virtual.

Mempertimbangkan sisi keamanan, Kementerian Pertahanan melarang penggunaan Zoom saat melakukan rapat virtual dimasa pandemi COVID-19 terkini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Dr Agus Setiadji, dengan nomor SE/57/IV/2020. Bahwa pelarangan penggunaan aplikasi Zoom itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan nomor 68 tahun 2014, tentang Pengamanan Informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI.

“Benar, alasannya seperti dijelaskan dalam surat tersebut,” keterangan juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dihubungi, Senin, 27 April 2020.

Alasan penggunaan aplikasi Zoom disebabkan tidak ada jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom itu sendiri, sehingga aplikasi bersifat terbuka.

Selain itu juga terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi ke server berada di negara lain, sehingga data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.

Kemudian hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom juga telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor zoom bahwa hal tersebut memang belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk kelancaran pelaksanaan surat edaran itu agar Kapusdatin Kemhan menyiapkan dukungan video conference yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif komunikasi bagi pimpinan Kemhan.