Pemkot Bogor Masih Sosialisasikan Aturan Penumpang KRL Bawa Surat Tugas
Komentar

Pemkot Bogor Masih Sosialisasikan Aturan Penumpang KRL Bawa Surat Tugas

Komentar

Terkini.id, Bogor – Pemkot (Pemerintah Kota) Bogor masih mensosialisasikan aturan bagi warga sebagai pengguna moda transportasi massal yakni kereta rel listrik (KRL) di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek), agar membawa surat tugas guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Di internal Pemerintah Kota Bogor juga masih terus mengkoordinasikan teknis pelaksanaannya seperti apa, apakah akan dibuat pos khusus untuk pemeriksaan surat tugas bagi calon penumpang KRL atau dilakukan pemeriksaan surat tugas secara acak di Stasiun Bogor,” terang Dedie A Rachim, Wakil Wali Kota Bogor, melalui YouTube live, di Kota Bogor, Kamis 14 Mei 2020.

Dadie juga menjelaskan saat ini masih berkoordinasi xenvan daerah lainnya.

“Pemerintah Kota Bogor juga masih terus melakukan koordinasi dengan daerah lainnya di Bogor, Depok, dan Bekasi,” tambahnya.

Menurut Dedie A Rachim, untuk sosialisasi Pemerintah Kota Bogor sudah memasang banner di Stasiun Bogor sebagai pemberitahuan kewajiban membawa surat tugas.

Usulan agar penupang KRL membawa surat tugas, menurut Dedie, adalah kesepakatan dari lima kepala daerah di Bodebek, setelah ditemukannya tiga kasus positif COVID-19 pada penumpang KRL di Stasiun Bogor serta tigas kasus positif lainnya di Stasiun Bekasi.

Lima kepala daerah di Bodebek, kata dia, kemudian mengajukan usulan kepada pengelola KRL, yakni PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Menurut Dedie, persyaratan wajib membawa surat tugas bagi pekerja pada sektor-sektor yang dikecualikan, guna mengurangi potensi penularan COVID-19 di antara penumpang KRL.

Penerapan penumpang KRL wajib membawa surat tugas ini harus sejalan di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bodebek.

Dedie menambahkan, masih terus disosialisasikannya aturan wajib membawa surat tugas ini, karena beberapa pertimbangan, belum semua pihak siap, seperti instansi pada sektor-sektor yang dikecualikan.

Penulis: Moh Ali Ghufron