Gubernur Jateng Minta Hukum Berat Pengedar Alat Tes Antigen Tak Berijin
Komentar

Gubernur Jateng Minta Hukum Berat Pengedar Alat Tes Antigen Tak Berijin

Komentar

Terkini.id, Semarang – Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah meminta jajaran kepolisian mengusut tuntas kasus peredaran alat tes cepat antigen tidak memiliki izin edar.

“Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam karena itu ‘problemnya’ kan tidak ada izin edar ya, maka kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar ya sudah hukum seberat-beratnya,” katanya di Semarang, Kamis 6 Mei 2021.

Menurut Ganjar, barang yang disita dari tersangka pengedar alat tes cepat antigen mungkin berkualitas, tapi kualitas itu masih bisa dipertanyakan kalau yang bersangkutan tidak memiliki izin edar.

“Mungkin barang berkualitas tapi kalau tidak ada izin edar, apa iya kualitas itu benar apa tidak,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diwartakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang sehingga diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga

Dalam kasus peredaran alat tes cepat antigen tanpa izin edar ini polisi menangkap seorang berinisial SPM (34) yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes cepat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.