Kesbangpol Tangerang Selatan Kunjungan ke Yathim Foundation
Komentar

Kesbangpol Tangerang Selatan Kunjungan ke Yathim Foundation

Komentar

Terkini.id, Banten –Kesbangpol atau Badan Kesatuan Bangsa Politik Tangerang Selatan melakukan kunjungan ke yayasan Taman Harapan Insan Mulia (Yathim) di Kampung buaran, jati,Serpong,Banten pada hari Selasa 25 Mei 2021.
Kunjungan dari tim Kesbangpol ini merupakan bentuk realisasi tindak lanjut untuk meninjau  lokasi langsung berkaitan dengan SKL (Surat Keterangan Lapor)yang di ajukan oleh yayasan Yathim .

Kesbangpol Tangerang Selatan Kunjungan ke Yathim Foundation

Keberadaan Yayasan Yathim ini sendiri sudah satu tahun berkiprah  di kampung Buaran jati Serpong ini .
Lembaga nirlaba ini konsisten sebagai pelayan masyarakat di bidang sosial dan kemanusiaan,kegiatan rutinnya menyantuni anak yatim dan dhuafa sekaligus menyelenggarakan pendidikan keagamaan .

Kartiko Kasudin Kesbangpol Tangerang Selatan menjelaskan maksud tujuannya untuk survey ke lokasi sebagai syarat penerbitan Surat keterangan Lapor(SKL).
” Kami dalam rangka pengecekan ke lokasi ,karena  ini syarat untuk mendapatkan surat keterangan Lapor, “Jelasnya.

Kartiko juga menjelaskan bahwa kesbangpol sendiri mempunyai dua tugas ,pertama menangani organisasi kemasyarakatan dan yayasan , yang kedua menangani di bidang  politik antar lembaga .

Kesbangpol juga bisa di sebut sebagai mata dan telinga daripada walikota ini di bentuk berdasarkan Perda no 8 Tahun 2016 dengan tujuan untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik,yang meliputi bina ideologi dan wawasan kebangsaan,kewaspadaan nasional, dan ketahanan sosial dan ekonomi fasilitas pembinaan politik.

Baca Juga

Kartiko juga menghimbau kepada seluruh organisasi yang berada di wilayah Tangerang Selatan khususnya agar mendaftarkan ke Kesbangpol .
“ada sekitar 430 an Organisaasi yang ada di wilayah Tangerang Selatan, Saya tekankan organisasi yang tidak terdaftar di Kesbangsol adalah ilegal,” Tegasnya.

Kartiko juga berpesan kepada Organisasi yang sudah mendapat SKL
” jangan hanya di jadikan pajangan di lemari ,tapi harus di tindak lanjuti untuk ketahap selanjutnya ke Dinas Sosial ikuti petunjuknya untuk mendapatkan hak dan kewajiban seperti dana hibah dan lain lainya ,” pungkasnya.