Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi) diperpanjang sampai 1 Agustus 2020.
Sebanyak 334 personel gabungan dari Polri, TNI dan pemerintah kota dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta Selatan pada Minggu esok 28 Juni 2020, agar lancar dan mengikuti protokol kesehatan.
Pemkot (Pemerintah Kota) Bogor masih mensosialisasikan aturan bagi warga sebagai pengguna moda transportasi massal yakni kereta rel listrik (KRL) di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek), agar membawa surat tugas guna mencegah penyebaran COVID-19.
Pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Depok Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam penanggulangan COVID-19 di Bogor, Depok dan Bekasi.
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat (Jabar) menyatakan sepakat dengan usulan penghentian operasional KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line guna mencegah penularan wabah COVID-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta agar perusahaan membekali surat tugas untuk para pegawainya yang bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bupati Bogor Ade Yasin mengeluhkan pabrik-pabrik masih banyak yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerangkan perkembangan COVID-19, Selasa (21 April 2020) di wilayahnya.