Kasus Hamil di Kolam Renang, Anggota KPAI Bantah Dipecat

Kasus Hamil di Kolam Renang, Anggota KPAI Bantah Dipecat

A-
Ali - Depok Terkini

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pernyataan kontroversial Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty tentang perempuan bisa hamil bila berenang bersama dengan laki-laki akhirnya berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.

"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," bunyi salah satu bagian dari siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua Susanto yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pemberhentian secara tidak hormat tersebut tidak seketika dilakukan. Sebelumnya, KPAI telah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini untuk menilai pernyataan kontroversial Sitti sebelumnya.

Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.

Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.

Dalam rapat pleno tersebut, delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta kepada Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat.

Dalam rapat pleno tersebut, Sitti meminta waktu untuk berpikir dan delapan Komisioner lainnnya memberikan waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

Namun hingga waktu yang disepakati, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Sitti sehingga KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.

Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri".

Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI.

Terpisah

Saat dikonfirmasi, Sitti yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu mengaku pemberhentian dirinya masih berupa usulan saja.

Kasus Hamil di Kolam Renang, Anggota KPAI Bantah Dipecat
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty

"Belum pemecatan (resmi) ya, baru usulan saja," ujar Sitti saat dihubungi awak media, Jumat, 24 April 2020.

Guna memberikan informasi lebih lanjut terkait isu pemecatannya dari KPAI, ia pun berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.

Namun belum diketahui kapan konferensi pers tersebut akan digelar.

"Insya Allah saya segerapress conference," kata dia.


Penulis: Moh Ali Ghufron